Windnews.com /JAMBI – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan dua pertanyaan yang harus dijawab Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Menurut Kamaruddin, pertanyaan pertama yang harus dijawab Irjen Fadil ialah apakah Kapolres Metro Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto, setelah mengetahui yang menurut versi polisi terjadi baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya atau tidak.
“Itu perlu dijawab oleh Kapolda Metro Jaya. Sekiranya dilaporkan, apa tindakannya setelah dia mendapatkan laporan itu?” kata Kamaruddin seusai mendampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7).
Kemungkinan berikutnya yang juga menjadi pertanyaan buat Irjen Fadil, kata Kamaruddin, jika Kapolres Metro Jakarta Selatan tidak melaporkan kejadian tersebut ke Kapolda Metro Jaya.
“Atau misalnya, tidak dilaporkan oleh Kapolres Jakarta Selatan kepada Kapolda Metro Jaya, alasannya apa. Itu yang harus terjawab juga (oleh Irjen Fadil),” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, pertanyaan ini menjadi salah satu kejanggalan yang harus diusut tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“(Pertanyaan) ini menjadi bahan pemikiran buat kita semuanya untuk dinilai Bapak Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, maupun Dirtipidum dan Karowassidik Bareskrim Polri,” tegasnya.
“Artinya jangan ada fitnah kepada orang mati,” harapnya.
Kamaruddin juga berharap melalui autopsi ulang jenazah Brigadir J yang akan dilaksanakan Mabes Polri pada Rabu mendatang (27/7) dapat mengungkapkan kebenaran materiil.