banner 728x250

Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP

banner 120x600
banner 468x60

Windnews.id /

JAKARTA – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan hari ini.

banner 325x300

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meluncur hari ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki,” ujarnya dalam acara “Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022” di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.

“Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa,” katanya.

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya,” pungkas Suryo.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *